Home Nasional Penjelasan Wamenkumham Maksud Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru

Penjelasan Wamenkumham Maksud Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru

Jakarta, Gatra.com - Seruan penolakan terkait Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Selasa (6/12) lalu masih banyak bergaung. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pandangannya terkait dengan pasal yang masih dianggap bermasalah itu.

"Pasal perzinaan diterapkan berdasarkan delik aduan absolut. Hanya suami atau istri terikat perkawinan, atau orang tua dari anak bagi yang belum menikah yang boleh membuat pengaduan," terangnya dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin (12/12).

Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang bisa melaporkan. Selain itu, tidak akan ada proses hukum yang dijalani bila tidak ada laporan yang masuk.

Sebagai informasi, dalam KUHP yang disahkan, Pasal 411 terbagi menjadi empat ayat. Isinya pada ayat (1) berbunyi Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Sementara pada ayat (2), bunyinya yakni Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menurut Eddy, dalam proses perumusan pasal ini, pemerintah telah berupaya mengakomodir masukan dari berbagai wilayah. Ia memaparkan bahwa berdasarkan advokasi yang dilakukan, ada satu provinsi yang meminta pasal dikeluarkan. Sementara, provinsi lainnya yaitu Sumatera Barat justru menilai bahwa isi pasal terlalu lemah.

"Pasal seperti ini, diatur salah, tidak diatur salah. Win win solutionnya, oke kita mengatur tapi dengan delik aduan absolut," ucapnya.

Eddy juga menyatakan bahwa pasal ini pada akhirnya tetap dimasukkan dalam KUHP dengan menyertakan penjelasan delik aduan itu. Selain itu, dengan berlakunya pasal ini, maka semua Peraturan Daerah (Perda) menjadi tidak berlaku.

"Justru pasal ini menyelamatkan. Dengan adanya pasal ini, daerah melarang penggrebekan atau razia karena sifatnya delik aduan. Kalau delik aduan, maka imposible penggrebekan, sweeping, razia dilakukan," paparnya.

Eddy juga menegaskan bahwa delik aduan absolut itu mengikat tidak terpisah. Artinya, bagi siapa saja yang melaporkan, maka pasangan yang dilaporkan sama-sama akan terkena hukum pidana, bukan hanya salah satu pihak saja.

Ia menyebutkan bahwa pro-kontra terkait perzinaan ini bisa diurai bila terjadi kesamaan pemahaman isinya bagi seluruh pihak. Untuk itu, Eddy menyebutkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan selama tiga tahun sebelum KUHP baru resmi berlaku.

"Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, terutama penegak hukum. KUHP yang akan berlaku 3 tahun lagi seharusnya tidak akan mengganggu masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat asing, selama ditegakan dengan benar," katanya.

106