Home Politik Pansus Raperda Kemiskinan DPRD Purworejo Mayoritas Bolos Rapat

Pansus Raperda Kemiskinan DPRD Purworejo Mayoritas Bolos Rapat

Purworejo, Gatra.com - Pansus DPRD Kabupaten Purworejo bersama stakeholder terkait sedang membahas Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Salah satu yang dibahas adalah basis data tunggal warga miskin, kriteria miskin daerah, serta kewajiban serta sanksi bagi lurah dan kepala desa dalam hal membantu penyediaan data penduduk miskin.

Sayangnya, dari 14 legislator yang terlibat dalam Pansus berkode atau nomor 42 itu, hanya 4-6 orang yang hadir dalam setiap rapat membahas mengenai penanggulangan kemiskinan. Ini seolah enggak mengurusi warga miskin.

Pantauan Gatra.com pada rapat hari Jumat siang (9/12/2022), hanya empat orang yang hadir sehingga kursi yang diperuntukan bagi para wakil rakyat terlihat kosong.

Ketua Pansus, Muhammad Abdullah pun menyayangkan para anggotanya yang tidak datang untuk membahas Raperda yang sebenarnya sangat penting itu.

Ia berharap para wakil rakyat hadir di rapat berikutnya karena Raperda ini sangat berguna bagi pengentasan kemiskinan. "Perda ini adalah perjuangan sesungguhnya dalam mengimplementasikan janji politik saat mereka kampanye sebelum terpilih menjadi anggota dewan," kata Politisi Partai NasDem ini melalui pesan singkat, Sabtu (10/12).

Ia melanjutkan, tujuan rencana pembuatan Perda Penanggulangan Kemiskinan adalah membentuk payung hukum dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Karena menurut Dullah, Perda sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi saat ini.

"Perlu diketahui bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo saat ini mencapai 12.4%. Dari angka tersebut, 1,7% atau setara 9.000-an penduduk dalan kondisi kemiskinan eksteim," kata Dullah.

Poin krusial atau penting dalam Raperda ini adalah soal kriteria kemiskinan daerah. Karena jika mengacu pada kriteria kemiskinan yang ditetapkan Kemensos, banyak penduduk miskin yang tidak akan memenuhi kriteria. Sementara kondisi riil kehidupan mereka sangat perlu intervensi dari pemerintah.

"Isu krusial lainnya adalah belum adanya data tunggal penduduk miskin. Kita ingin ke depan Purworejo memiliki data tunggal penduduk miskin yang valid dan selalu update agar dalam menyusun program dan kegiatan tepat sasaran," paparnya.

Draft Raperda Penanggulangan Kemiskinan memuat 27 pasal. Tapi dalam pembahasan ada pengurangan beberapa pasal.

Pansus masih akan terus membahas Raperda tersebut hingga tanggal 15 Desember 2022 mendatang.

211