Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, meminta maaf soal kejadian atau insiden di rapat paripurna terkait pembahasan dan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 6 Desember lalu.
"Teradu Iskan Nomor Anggota 413 Fraksi PKS menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pada saat Rapat Paripurna tanggal 6 Desember 2022 terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/12).
Nazaruddin menyampaikan, Iskan juga mengucapkan permohonan maaf secara terbuka.
Iskan menjelaskan, melakukan interupsi di tengah sidang Paripurna dan suasananya kurang baik, sehingga tidak sempat menyampaikan dua catatan dari fraksinya.
Kemudian, Iksan mengakui suaranya pada saat itu pelan, namun di rekaman suaranya agak meninggi, sehingga ditanyakan oleh daerah pemilihannya (dapil) apakah marah dan langsung dijawab tidak.
"Saya dengan penuh secara moral karena lembaga MKD menjaga moral, minta izin untuk minta maaf kepada Paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat," jelas Iskan.
Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, menegaskan, tugas utama MKD merupakan menjaga marwah dan kehormatan anggota dewan dalam konteks kedewanan dalam hal Paripurna.