Kebumen, Gatra.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik prostitusi online. Muncikari atau penyedia jasa pekerja seks itu adalah seorang pemuda berusia 26 tahun, berinisial DN.
Warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyediakan wanita pekerja seks secara online.
"Tersangka ditangkap pada hari Selasa malam 25 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel di wilayah Kebumen kota. Tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kebumen," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Kadek Pande Apridya dalam rilis media, Jumat (9/12).
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti satu unit gawai Android, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai sebesar Rp2 juta serta alat kontrasepsi.
Dalam operasinya, tersangka DN menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan para wanita penjaja seks berbayar. Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking (dipesan).
Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Para pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.
"Dari setiap transaksi yang dilakukan, tersangka mendapatkan imbalan antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," lanjut AKP Kadek didampingi Kanitdik IV Sat Reskrim, Aipda Toni Rio.
Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terbongkarnya kasus prostitusi online di Kebumen ini membuat banyak orang tercengang, sekaligus khawatir akan penyebaran penyakit HIV AIDS. Padalnya, dari data yang ada, tahun 2021, angka kasus HIV di Kebumen menempati urutan ketiga se-Jateng dengan jumlah 130 kasus.