Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Henry Surya, Andi Putra Kusuma, mengatakan, ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo mengatakan bahwa kerugian dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp16 triliun.
“Ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah, bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun,” ujar Andi di Jakarta, Sabtu (10/12).
Ia menyampaikan, ahli menyampaikan angka tersebut dalam persidangan. Dia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum, sehingga tidak menutup kemungkinan data tersebut masih berubah.
Selain itu, dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP dan menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon. “Artinya jelas, penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” katanya.
Sementara itu, ahli koperasi Sofyan Pulungan yang juga dihadirkan di persidangan, ujar Andi, menyatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada sanksi pidana bagi koperasi jika mereka melakukan kesalahan.
“Ini menegaskan jika kasus ini bukan ranah pidana, sehingga klien kami seharusnya juga tidak bisa dipidana,” katanya.