Siak, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pernyataan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN). Tersangka yang ditahan berinisial S selaku Direktur CV Somad Group.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharmabella Tymbas menerangkan, kasus dugaan korupsi di BUMD Siak ini berlangsung dari 2008 hingga 2020. Total kerugian ditaksir senilai Rp20 miliar.
"Dalam kasus ini, S selaku Direktur CV Somad Group seolah-olah pihak ketiga melakukan kerja sama dengan PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke pabrik kelapa sawit. Tersangka ini berdomisili di Sidoarjo, Jawa Tengah," kata Dharmabella kepada Gatra.com, Jumat (9/12).
Padahal, lanjut Dharmabella, tersangka tidak kompeten dan perusahaannya juga tidak memiliki bonafiditas dalam melakukan kerja sama tersebut.
Buktinya, tersangka menyalahgunakan hasil pembayaran penjualan TBS sawit dari pabrik sebesar Rp1,9 miliar lebih yang seharusnya dibayarkan ke PT SPN.
"Duit itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kasus ini dari 2011 hingga September 2012. Nah, dari hasil audit BPKP pada 15 November 2022, akibat dari itu PT SPN menelan kerugian Rp1,9 miliar lebih," jelas Dharmabella.
Dharmabella memastikan kasus dugaan korupsi pernyataan modal PT SPN ini masih terus dikembangkan. Total sudah 36 saksi dan 4 ahli dimintai keterangan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Masih terus kita kembangkan. Tunggu saja perkembangannya. Paling tidak di Hari Antikorupsi tahun ini kita punya kado," pungkasnya.