Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang membantah isu bahwa kliennya telah mengaku bahwa ia turut menembak Brigadir J di area punggung. Rasamala mengatakan, hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya luka tembak pada bagian punggung Brigadir J, berdasarkan hasil visum dalam berkas perkara.
“Saya kira tidak benar, sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari 7 luka tembak masuk pada korban tidak ada satupun luka tembak masuk dari punggung belakang,” ujar Rasamala Aritonang, ketika dikonfirmasi, pada Jumat (9/12).
Rasamala kemudian merinci bahwa berdasarkan hasil visum tersebut, luka tembak masuk pada tubuh Brigadir J berada pada bagian kepala belakang dan bagian dada sisi kanan depan. Dengan kata lain, hasil visum tersebut menunjukkan bahwa tidak ada luka tembak di bagian punggung korban.
Tak hanya itu, Rasamala juga menyatakan bahwa dalam persidangan Rabu (7/12) silam, pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pernyataan Ferdy Sambo saling terpotong satu sama lain. Oleh karena itu, pernyataan tersebut terdengar seperti Sambo seolah mengaku telah menembak punggung Brigadir J.
“Jaksa tanya, ‘Apakah ini senjata yang diambil dari punggung’. Maksudnya itu, pinggang Yosua. Sementara, Pak FS sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung, padahal yang dimaksud, mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Rasamala juga mengatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan secara konsisten, bahwa ia mengambil senjata dari pinggang Brigadir J. Namun, pada akhirnya, senjata itu hanya Sambo gunakan untuk menembaki dinding rumahnya, dan tidak juga ia gunakan untuk menembak Brigadir J.
“itu sudah jelas dalam keterangan FS di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) maupun di persidangan,” kata Rasamala.
Adapun, menurutnya, pernyataan itu diperkuat dengan kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan pembunuhan Brigadir J. Di mana, baik Ricky maupun Kuat menyatakan bahwa mereka tak melihat mantan Kadiv Propam tersebut melesatkan peluru panasnya pada Brigadir J.
“Juga diperkuat dengan keterangan Ricky yang tidak pernah melihat FS menembak Yosua, serta keterangan Kuat bahwa FS tidak ada menembak Yosua. Mereka berdua adalah saksi mata langsung yang ada pada saat terjadi penembakkan,” pungkas Rasamala.
Sebagai informasi, dalam persidangan terhadap terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, pada Rabu (7/12) silam, JPU sempat menunjukkan sejumlah barang bukti kepada Ferdy Sambo. Barang bukti itu termasuk seragam dinas Sambo di kepolisian dan sejumlah senjata.
Salah satu senjata yang ditunjukkan dalam persidangan tersebut adalah senjata api berjenis HS, yang merupakan senjata milik Brigadir J. Pada saat itulah, JPU menanyakan pada Sambo, mengenai senjata HS tersebut.
“Apakah ini yang Saudara tembakkan ke…” ucap Jaksa perempuan dalam persidangan tersebut, namun ucapananya terpotong dengan pernyataan Sambo, dalam persidangan Rabu (7/12).
“HS,” potong Sambo.
“HS yang saudara tembakkan, yang saudara bilang ambil dari …” ucap Jaksa Perempuan itu lagi, namun kembali terpotong oleh ucapan Sambo.
“Nembak ke …” ucap Sambo, yang kemudian terpotong oleh jaksa yang sama. “punggung?” tanya jaksa lagi.
“Yosua,” jawab Sambo, dalam persidangan Rabu (7/12) itu.