Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima kritik dan saran dari Tim Kuasa Hukum Advokasi untuk Kemanusiaan serta para keluarga korban kasus Gagal Ginjal Akut yang telah merenggut beberapa korban jiwa dan lainnya masih dalam perawatan.
"Sebenarnya ini bukan merupakan pengaduan pertama, ini merupakan pengaduan ketiga. Jadi Komnas HAM sudah memerima 3 pengaduan dari masyarakat sipil," kata Komisioner Pengaduan, Hari Kurniawan, kepada awak media di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).
Baca Juga: Keluarga Korban Kasus Gagal Ginjal Akut Minta Komnas HAM Bertindak
Hari menambahkan bahwa Komnas HAM sudah dua kali melakukan pemanggilan ke perusahaan farmasi, namun pihaknya masih mangkir. Komnas HAM berencana akan memanggil BPOM pada tanggal 23 Desember untuk meminta keterangan.
"Kita melihat bahwa BPOM juga tidak punya protokol kesalamatan terhadap obat-obatan yang beredar tadi, makanya ini harus kita ungkap ke akar-akarnya dan masuk ke mafia obat-obatan," lanjutnya.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, mengatakan, apabila dari pihak BPOM tidak kunjung menemui Komnas HAM, maka akan dilakukan dengan cara pendekatan dan bekerja sama dengan pihak penyidik.
"Jadi artinya di sini kita memberikan kesempatan yang berimbang untuk para pihak itu mengemukakan keterangan atau kejadian yang saat ini terjadi. Komnas HAM tidak mungkin mengambil keterangan sebelah pihak," jelas Putu.
Baca Juga: Korban Gagal Ginjal Akut Lapor Ke Bareskrim Pakai Dasar Hukum Pembunuhan
Selain itu, Hari Kurniawan mengungkapkan langkah selanjutnya dari Komnas HAM dalam menindaklanjuti kasus Gagal Ginjal Akut akan dilakukan rapat paripurna.
"Bagi kami ini kejadian luar biasa karena korbannya adalah 200 orang sehingga ini perlu kita cermati dan akan kita masukkan dalam rapat paripurna Komnas HAM sebagai kejadian luar biasa. Nantinya akan bisa dibentuk tim ad hoc masalah keracunan obat-obatan ini," ujar Hari.