Home Sumbagsel Gerak Cepat, Kominfo Sosialisasikan KUHP ke Mahasiswa di Palembang

Gerak Cepat, Kominfo Sosialisasikan KUHP ke Mahasiswa di Palembang

Palembang, Gatra.com - Penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari berbagai kalangan beberapa hari terakhir terus bergulir. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga gerak cepat menyosialisasikan RKUHP yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang dua hari lalu.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan mengatakan RKUHP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gedung DPR RI, Selasa (06/22). Sebagai perwakilan pemerintah, Kominfo melakukan proses sosialisasi.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi KUHP yang baru kepada mahasiswa disini. Proses sosialisasi berjalan lancar, saat interaksi tadi seperti tak ada respon pertentangan dari mahasiswa. Saya secara pribadi menilai mereka menerima KUHP yang baru ini," katanya saat dibincangi Gatra.com, di FH Tower lantai 8 Universitas Sriwijaya (UNSRI) Fakultas Hukum, Kamis (8/12).

Dia menjabarkan, proses sosialisasi akan berjalan panjang. Lantaran selama 3 tahun ke depan KUHP yang baru ini baru akan diberlakukan. "Memang masih ada pertentangan makanya kami melakukan sosialisasi ini. 3 tahun kedepan baru resmi di terapkan," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Topo Santoso SH MH PhD, ikut menjadi pembicara dalam Talkshow Sosialisasi KUHP tersebut. "Banyak yang lebih lengkap dan detail KUHP yang baru ini dibandingkan yang lama," ujarnya.

Disinggung banyaknya mata pasal yang dapat mengancam kebebasan pers, setidaknya terdapat 19 Pasal RKUHP akan berdampak kepada delik pers hingga diduga dapat menimbulkan kriminal terhadap kerja profesi jurnalistik. Namun hal ini dibantah, dan menurutnya proses pembahasan RKUHP menggandeng Dewa Pers.

"Kami telah melakukan pertemuan berkali-kali dengan Dewan Pers dan kita telah menerima masukan-masukan itu. Sebenarnya tidak ada subjek yang menyebutkan jurnalis. Kecuali benar itu berita bohong. Tidak ada kriminalisasi jurnalis disana," katanya.

"Lalu saat dia sosialisasikan, ke depannya tidak ada direvisi lagi. Karena kan sudah disahkan 3 tahun akan langsung berlaku," pungkasnya.

129