Jakarta, Gatra.com - Kepolisian dari satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Natalia Rusli. Natalia sendiri dikenal sebagai seorang pengacara. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap orang lain.
"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor: DPO/32/XII/2022/Res Jb dan kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, dalam pesan tertulis Polres Jakbar, Jumat (09/12).
Melihat namanya ditetapkan sebagai DPO, Natalia pun angkat bicara. Ia menyebut ada dugaan mengkriminalisasi dan pemerasan dalam penetapan tersebut. Polisi, kata Natalia, cenderung memaksakan kasus tersebut. Ia mengatakan telah dua kali membuat laporan kepada Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya, dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik).
Menanggapi sanggahan Natalia itu, anak pengacara Alvin Lim, Kate Victoria Lim, ikut berkomentar. Menurut dia, pelapor atau korban yang dirugikan oleh Natalia merupakan klien LQ Indonesia, firma hukum milik Alvin Lim yang saat ini tengah mendekam di penjara.
"Kasus Natalia Rusli sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap perkaranya, baik secara formiil maupun materiil oleh kejaksaan. Berarti jaksa pun yakin bahwa bisa dilakukan penuntutan. Sudah cukup bukti dan memenuhi unsur," ujar Kate dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12).
Kate menambahkan, Natalia, sebagai seorang pengacara, seharusnya dapat menaati hukum dan menghadapi persidangan, alih-alih memfitnah Polres Jakarta Barat. "Ayah saya saja berani dipenjara dulu untuk menjalani proses hukum. Masa lawyer enggak mau taat hukum?" katanya lagi.
Kompol Haris Kurniawan membenarkan kalau kasus perkara penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli saat ini sudah masuk P21 dan surat perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Menurut dia, berkas perkara yang menjerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Natalia disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami atau mangkir,” ujar Haris. Menurutnya, penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan di beberapa lokasi kediaman pelaku, tetapi tidak ditemukan. Karena itu pihak kepolisian menerbitkan DPO kepada Natalia Rusli.