Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyita aset Benny Tjokrosaputro (Bentjok) berupa tanah seluas 33,94 hektare di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (9/12), mengatakan, tanah seluas 33,94 hektare itu disita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Tanah untuk Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun Bentjok
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus, menyita 220 bidang tanah seluas di atas pada Kamis (8/12) didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).
Tanah tersebut, yakni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sebanyak kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Sepatan Timur, Pakuhaji, dan Cisauk.
Untuk Kecamatan Sepatan Timur, lanjut Ketut, tersebar di Desa Sangiang, Gempol Sari, Jati Mulya dan Pondok Kelor. Sedangkan di Kecamatan Pakuhaji berada di Desa Paku Alam, Kiara Payung, dan Buaran Bambu. Adapun di Kecamatan Cisauk berada di Desa Dandang.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi 209 Bidang Tanah untuk Uang Pengganti Bentjok
Sedangkan di Provinsi Jawa Barat, berada di Kabupaten Bogor, yakni sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.
“Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.