Palembang, Gatra.com- Kisah cinta M Yusuf (26) warga Kecamatan SU II Palembang berujung jeruji besi karena nekat menjual ponsel milik pacarnya. Anggota Reskrim Polsek SU II pun menangkap residivis kasus Narkoba saat berada di rumahnya, Kamis (8/12).
Yusuf mengatakan, awalnya merampas ponsel pacarnya karena cemburu. "Karena dia (pacar) dekat dengan pria lain. Makanya saya kesal dan merampas ponselnya," kata dia
Begitu ponsel berada di tangan, dia tergiur untuk membeli narkoba. Lalu dia membeli narkoba dengan cara menjual terlebih dahulu ponsel tersebut.
"Setelah ponselnya saya rampas, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba," ucapnya.
Informasi dihimpun Gatra.com pelaku merampas ponsel korban jenis Vivo Y12, pada 10 September 2022 lalu, di jalan A Yani, tepatnya di taman simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban. "Kami mendapatkan laporan pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan barang bukti satu unit Handphone, yang merupakan milik korban pacarnya sendiri," kata dia.
Diakuinya motif pelaku awalnya memang karena cemburu. Namun karena tergiur untuk membeli narkoba ponsel yang dirampas dijual pelaku. "Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli anrkoba, serta membayar uang kos,"ujarnya
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya