Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan mengatakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) memohon penambahan waktu konsesi atau hak operasi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
“KCIC meminta penyesuaian masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung. Terdapat beberapa kendala yang mengubah kelayakan bisnis proyek dan butuh penyesuaian masa konsesi,” kata Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal di RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI di Kompleks Parlementer DPR RI, Kamis (8/12).
Risal memaparkan dua persoalan yang dihadapi KCIC. Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan Cost Overrun sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Kedua, menjaga kesinambungan proyek sehingga bisa memaksimalkan dampak positif ke berbagai aspek. Baik sosial, ekonomi, politik, lingkungan, teknologi, pendidikan, dan kontribusi ke pendapatan negara. Selain itu juga akan mempererat hubungan kedua negara," papar Risal.
Permintaan penyesuaian konsesi tersebut mengundang banyak pertanyaan dari para peserta rapat. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, misalnya, mempertanyakan rencana penambahan konsesi ini. Sebab, menurutnya, banyak sekali pihak yang sudah protes ke DPR mengenai penambahan konsesi KCIC menjadi 80 tahun.
“Kan terjadi pembengkakan pembiayaan, negara mengeluarkan biaya lebih dengan PMN (penyertaan modal negara). Kok minta lagi tambahan konsesi? Enak benar bisnisnya kok begitu? Seringkali saya dapat keluhan keluhan macam itu," ujar Lasarus.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sumail Abdullah juga bertanya: "Konsesinya membengkak dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Kapan duit negara yang Rp7,3 triliun kembalinya? Bisa kembali enggak ini? Setelah itu, apakah konsesi ini diperpanjang atau langsung diambilalih Pemerintah Indonesia dengan memperhatikan kondisi riil di tahun itu?" ucapnya.