Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo batal bersaksi dalam persidangan dua terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada hari ini, Kamis (8/12).
Hal tersebut menyusul adanya keputusan majelis hakim, agar pemeriksaan terhadap saksi mahkota dilaksanakan setelah pemeriksaan terhadap seluruh saksi fakta dirampungkan. Adapun, saksi mahkota dapat diartikan sebagai terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain, yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
"Sedianya, kita akan dengarkan saksi mahkota, tapi kalau untuk saksi mahkota, biar nanti sekaligus," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, pada awal persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Dengan demikian, Ferdy Sambo yang sebelumnya telah hadir di PN Jakarta Selatan sejak sekitar pukul 08.52 WIB pagi tadi pun, tak dapat dihadirkan dalam persidangan tersebut. Pasalnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi mahkota hingga pekan depan.
"Saksi mahkota mulai minggu depan, gitu ya. Sekalipun sudah datang ya, kita minta supaya besok, minggu depan, baru kita periksa," kata Ahmad Suhel.
Di samping itu, Ahmad Suhel juga meminta agar saksi mahkota dapat dihadirkan secara berurutan. Dengan demikian, pemeriksaan atas para saksi pun dapat dilakukan secara runut.
"Untuk saksi mahkota ini, biar lebih runtut jalan ceritanya, kami minta yang pertama kali itu, untuk didengar, yang paling pertama adalah Irfan ya," ujarnya.
"Terus, nanti, setelah itu siapa yang akan diikutsertakan, silakan. Enggak masalah, tapi yang paling utama itu dulu. Biar jalan ceritanya nampak jadinya," lanjut Ahmad Suhel, dalam persidangan tersebut.
Adapun, mulanya Ferdy Sambo diagendakan untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pada hari ini, bersama dengan sejumlah saksi fakta. Namun demikian, saksi fakta yang rencananya dihadirkan untuk Agus Nurpatria menyatakan berhalangan hadir di persidangan.
Oleh karena itu, pihak majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan terhadap Agus Nurpatria ke pekan depan. Sementara itu, persidangan terhadap Hendra Kurniawan pun tetap dilanjutkan pada hari ini, Kamis (8/12).
Adapun keduanya didakwa atas perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.