Jakarta, Gatra.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahli Lahadalia meresmikan peluncurkan fitur kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna memudahkan UMKM bekerja sama dengan para pelaku usaha besar dalam mengembangkan bisnisnya.
"Dengan menyebut nama Allah, hari ini Kementerian Investasi/BKPM meresmikan Fitur Kemitraan Dalam Sistem OSS," bukanya secara virtual para acara Forum Kemitraan Pelaku Usaha untuk Investasi Inklusif dan Berkelanjutan di Jakarta pada Rabu (7/12).
Selain itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot menjelaskan fitur tersebut bisa diakses melalui subdomain https://kemitraan.oss.go.id.
“Untuk memudahkan pelaku usaha besar, PMDN (penanaman modal dalam negeri), dan PMA (penanaman modal asing) memilih UMKM di daerah, telah disempurnakan fitur layanan pada sistem OSS yang memungkinkan pelaku usaha besar melihat calon mitra UMKM di daerah dan sebaliknya, UMKM dapat melihat peluang usaha kemitraan pada sistem OSS,” katanya.
Layanan kemitraan baru ini diluncurkan Kementerian Investasi mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.
Kemitraan investasi juga mengemban amanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
“Sejak bulan Februari sampai 5 Desember 2022 telah didapat komitmen kesepakatan kerja sama antara usaha besar PMDN dengan UMKM di daerah sebanyak 235 usaha besar dan 421 UMKM di daerah dengan nilai pekerjaan lebih kurang Rp4,46 triliun,” jelas Yuliot.