Home Hukum Hari Ini, Ferdy Sambo Bersaksi di Persidangan Obstruction of Justice

Hari Ini, Ferdy Sambo Bersaksi di Persidangan Obstruction of Justice

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kembali dihadirkan sebagai saksi dalam rangkaian persidangan perkara pembunuhan Brigadir J, hari ini, Kamis (8/12). Nantinya Sambo akan memberikan kesaksian atas dua terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice), yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Adapun, selain Ferdy Sambo, ada dua saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan kedua terdakwa tersebut. Salah satu di antaranya adalah terdakwa perintangan penyidikan Arif Rachman Arifin. Sementara satu lainnya adalah saksi ahli dari lab forensik.

"Rencana infonya untuk sidang pagi ini, (untuk) HK-AN, (saksinya) Ferdy Sambo, Arif Rachman, Adi Setya (Ahli Labfor)," kata Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, saat dihubungi pada Kamis (8/12).

Di samping itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar persidangan terhadap tiga terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J lainnya. Ketiga terdakwa tersebut adalah Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. Ketiga terdakwa itu disebut akan saling bersaksi dalam persidangan nanti.

"Kemungkinan (saksi untuk Chuck adalah) IW dan BW. Betul (akan saling bersaksi)," kata Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William, saat dihubungi Kamis (8/12).

Sementara itu, satu terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J lain yang akan disidangkan hari ini adalah Arif Rachman Arifin. Berdasarkan informasi, saksi Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yakni Seno Seokarto direncanakan hadir secara daring dalam persidangan Arif Rachman tersebut, bersama dengan adanya pemeriksaan terhadap saksi ahli.

"Untuk sidang AR hari ini kan Pak Seno Soekarto dihadirkan online dan juga pemeriksaan ahli dari puslabfor," kata Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, saat dihubungi, Kamis (8/12). Keterangan itu ditutuekannya berdasarkan catatannya pada persidangan sebelumnya.

Adapun, keenamnya telah didakwakan atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas akibat peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

96