Home Hukum LPSK Beri Perlindungan Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

LPSK Beri Perlindungan Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Jakarta, Gatra.com- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan pasca peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di kantor Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, (7/12).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan upaya perlindungan bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Atas amanat Undang-Undang tersebut, tim LPSK hari ini, menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka serta keluarga korban yang meninggal dunia, di RS Immanuel dan RS Sartika Asih Badung, sebelumnya kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa” kata Edwin dalam keterangan Pers yang diterima, Kamis, (8/12).

Dalam kunjungannya LPSK menyampaikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat serangan terorisme tersebut berupa uang tunai selain korban meninggal dunia LPSK menengok korban lainnya yang sedang mendapatkan tindakan medis yang lebih serius.

“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, LPSK sudah sampaikan surat jaminan kepada rumah sakit terkait biaya yang muncul dalam penanganan korban” ujar Edwin

Dengan adanya jaminan itu, lanjut Edwin, LPSK berharap para korban mendapatkan penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya. Perlindungan serta pemulihan korban merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur undang-undang.

Edwin menambahkan bahwa seluruh korban peristiwa terorisme di Polsek Astana Anyar berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara, dimana fasilitasi penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.

LPSK berharap agar penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut, agar para pelaku dapat bertanggungjawab atas perbuatannya di muka hukum. LPSK berharap peristiwa semacam ini tidak kembali berulang seraya masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya.

“Kami berharap masyarakat untuk tidak takut secara berlebihan, karena ketakutan itulah akan menunjukan kemenangan para pelaku terorisme, mari bersama-sama memerangi terorisme” pungkas Edwin.

240