Home Nasional Pemerintah Geram dengan UU Baru Uni Eropa Larang Impor Sawit

Pemerintah Geram dengan UU Baru Uni Eropa Larang Impor Sawit

Jakarta, Gatra.com - Deputi Pangan dan Agrobisnis Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Musdhalifah Machmud mengatakan geram dengan Uni Eropa yang telah menyepakati Undang-Undang untuk memberlakukan pelarangan impor komoditas seperti kelapa sawit, kopi, kakao, kedelai dan lainnya yang dianggap sebagai penyebab dari deforetasi.

Menurutnya dengan pelarangan tersebut akan menyulitkan para petani yang berfokus pada komoditas tersebut untuk mencari nafkah dan lapangan pekerjaan akan berkurang.

"Kita sudah berkorban dengan kayu kita. Dulu kita punya HPH (Hak Pengusahaan Hutan) 800 dan jumlah tenaga yang diadopsi oleh HPH jaman itu besar sekali. Kemudian semuanya hilang sekarang hanya 4 atau 5 HPH karena pakai hutan tanaman industri dan kemudian tenaga kerjanya kehilangan lapangan pekerjaan," ungkap Musdhalifah pada diskusi dengan tajuk "Berbagai Isu dalam Deforestration-Free Supply Chain" melalui Zoom, Jakarta, Rabu (07/12).

Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit nomor 1 di dunia. Terdapat tenaga kerja yang terlibat pada kawasan hulu sebanyak 6,8 juta petani dan hilir sebanyak 16,2 juta petani.

"Untungnya ada sawit sehingga sebagian tenaga kerja bisa diserap oleh kelapa sawit dan sebagian jadi TKW. Dan itu semuanya dampak dan semuanya ikhlas untuk mendukung Non-Deforestasi," tambahnya.

Dalam proses penyetujuan, Uni Eropa meminta kepada Indonesia untuk melakukan due diligence atau legal audit yakni kegiatan pemeriksaan dari segi hukum terhadap suatu perusahaan sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh fakta dan informasi.

Namun Musdhalifah mengaku keberatan sebab menyulitkan Indonesia dalam proses impor beberapa komoditas untuk memasuki pasar Uni Eropa.

"Kami menganggap due diligence ini bagian kalian untuk kembali menyulitkan kami. Karena komoditas ini ya punya kami dari kayu, kopi, sawit, kakao. Tapi kalian hanya nyuruh kami aja," tandasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya deforestasi merupakan perubahan secara permanen area menjadi tidak berhutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia. Dampak dari deforestasi tersebut secara tidak langsung menyebabkan kebakaran hutan dan penyusutan terhadap lahan hutan.

Untuk itulah, Uni Eropa menyepakati Undang-Undang untuk melarang beberapa komoditas antara lain minyak kelapa sawit, kakao, kopi, kayu, kedelai, dan sapi tidak diizinkan memasuki wilayah Eropa lantaran dianggap sebagai penyebab dari deforestasi.

392