Jakarta, Gatra.com- Perwakilan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) kembali mendatangi Kantor Bawaslu RI.
Mereka datang untuk melengkapi berkas adanya dugaan curi start kampanye Pemilu 2024 dan pemanfaatan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.
"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini," tegas Koordinator APCD, Husni Jabal dalam rilisnya.
Laporan tersebut bertujuan untuk wujud dari hak warga negara yang dilindungi Undang-undang untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat, aman dan damai.
Pihaknya juga sudah mengisi formulir B1 supaya dugaan curi start saat kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 mengenai Pemilu dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. "Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Negeri kita," tegasnya.
Husni mengatakan Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.
Safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI. Sikap Anies dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan. Tindakan Bawaslu diniilai akan menjadi bahan renungan terhadap Bacapres atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.
“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” tandasnya.