Jakarta, Gatra.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan seorang pejabat Wakapolri tak bisa mengintervensi keputusan Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap polisi pelaku pelanggaran etik.
Pernyataan Sugeng itu menjawab dugaan adanya campur tangan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas sanksi lima tahun demosi menjadi satu tahun terhadap Kombes Rizal Irawan, seorang oknum polisi yang memeras pelapor kasus penipuan arloji Richard Mille, Tony Sutrisno.
“Wakapolri tidak dapat mengintervensi dan mempengaruhi keputusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian,” kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan diagram pemerasan oknum Polri yang beredar di media sosial, Kombes Rizal Irawan mendapat sanksi berupa demosi selama lima tahun usai dirinya disidang etik atas kasus pemerasan terhadap Tony Sutrisno.
Alur diagram itu menjelaskan, seorang oknum lain bernama Kompol Agus Teguh, meminta uang kepada Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar terkait penyelesaian kasus penipuan Richard Mille. Ia kemudian menyetor kepada atasannya Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 Miliar.
Berikutnya, Kombes Rizal Irawan meminta Tony bertemu dengan Irjen Andi Rian Djajadi yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal agar menyetor duit sebesar 19000 dollar Singapura (setara dengan 200 juta lebih).
Andi Rian tak pernah menjalani sidang etik meski diduga menerima uang hasil pemerasan. Adapun sanksi demosi Kombes Rizal Irawan berubah menjadi satu tahun berkat atensi Gatot Eddy Pramono.
Sugeng menjelaskan, Komisi Kode Etik Kepolisian dan juga Komisi Banding Kode Etik Kepolisian adalah majelis yang terdiri dari para Perwira Tinggi yang putusannya bersifat independen. Dengan begitu, isi putusan tak dapat diintervensi oleh seorang pimpinan, bahkan oleh Kapolri sekalipun.
“Karena keputusan Komisi Banding sifatnya adalah independen, jadi mereka akan mempertimbangkan semua aspek,” ujar Sugeng.
"Komisi Banding dipimpin bukan oleh Wakapolri, sehingga Wakapolri tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi putusan Komisi Banding," imbuhnya.
Sugeng berpandangan, berkurangnya masa demosi Rizal Irawan menjadi satu tahun kemungkinan memiliki pertimbangan lain. Misalnya, kata Sugeng, adanya faktor prestasi semasa menjalani tugas. Fakta tersebut biasanya akan diketahui dalam pemeriksaan banding.
“Kemudian tingkat kesalahannya juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya,” kata Sugeng.
Sebelumnya, Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, menyayangkan sikap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang enggan memberi klarifikasi mengapa dirinya memotong masa demosi Kombes Rizal Irawan.
Menurut Heroe, Komjen Gator Eddy Pramono harus segera mengklarifikasi diagram yang beredar tersebut.
"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar" kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Hingga kini, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono belum merespons permintaan konfirmasi terkait tudingan tersebut. Ia tak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp.
Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengaku internalnya belum memiliki perkembangan apapun terkait hal tersebut.
"Mohon maaf kami tidak ada informasi," kata Nurul kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).