Home Nasional KUHP Baru Disahkan, Ruang Kebebasan Berpendapat Publik Dinilai Makin Sempit

KUHP Baru Disahkan, Ruang Kebebasan Berpendapat Publik Dinilai Makin Sempit

Jakarta, Gatra.com- Masyarakat diminta untuk tetap bisa mengoptimalisasi hak partisipasi untuk mengeluarkan pendapat. Hal ini perlu ditekankan mengingat pengesahan RKUHP menjadi KUHP yang baru saja diketok oleh DPR, dinilai banyak kalangan berpotensi menyempitkan ruang publik untuk bersuara.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo mengatakan, berdasarkan analisis terhadap pemberitaan media online pada periode 2020-2021, ancaman terhadap penyempitan ruang sipil cenderung meningkat. Akibatnya, ia memandang kini sistem demokrasi di Indonesia semakin mundur.

“Hal tersebut kini makin diperparah dengan adanya semacam insinuasi pada aktivis, pelabelan SJW (Social Justice Warrior), yang terorkestrasi terhadap berbagai bentuk protes atas situasi-situasi tersebut di media sosial pada banyak isu,” ujar Kunto, dalam sebuah diskusi publik, Rabu (7/12).

Dalam riset teranyar KedaiKOPI, Kunto menemukan strategi baru guna mendorong partisipasi masyarakat sipil. Berdasarkan studi tersebut, terdapat beberapa hal yang bisa diinisiasi bersama untuk membangun partisipasi publik yang bermakna. Salah satunya dengan mendorong aktivis muda merasakan pengalaman langsung dalam aktivisme dan partisipasi.

Kunto menjelaskan bahwa terdapat peluang kolaborasi antara media dan organisasi masyarakat sipil untuk mengamplifikasi isu-isu terkait kondisi riil penyempitan ruang sipil.

“Upaya-upaya partisipasi harus benar-benar diarahkan untuk orientasi publik, tidak hanya reaktif tapi juga kontinual dan menghindari terjebak pada aktivisme yang berorientasi administrasi dan sekadar normatif,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati mengatakan, kelompok muda memang menjadi kelompok paling rentan bergesekan dengan aturan yang baru saja disahkan tersebut. Terlebih, paradigma generasi muda saat ini telah memiliki pemahaman lebih terhadap hak kebebasan berpendapat.

Oleh karenanya, Mantan Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mengajak masyarakat untuk saling menjaga hak partisipasi dalam berpendapat. Apalagi, saat ini tantangan yang dihadapi justru bukan lagi secara vertikal, namun gesekan kini juga bisa terjadi secara horizontal di masyarakat.

“Kini sesama publik pun saling mengecam. Walaupun tokohnya itu kebanyakan tokoh struktural yang justru menyamar sebagai kelompok horizontal. Padahal staff ahli di pemerintahan, tapi memposisikan diri di kelompok masyarakat biasa,” jelasnya.

212