Jakarta, Gatra.com- Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing mengatakan bahwa Ismail Bolong resmi jadi tersangka dan ditahan atas kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
“Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan,” ujar pengacara Ismail Bolong Johannes L Tobing di Bareskrim Polri, Rabu, (7/12).
Ismail Bolong resmi jadi tersangka per jam 1.45 dini hari setelah 13 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Johannes mengatakan Ismail Bolong dicecar 62 pertanyaan.
Pengacara Ismail Bolong merasa keberatan atas cepatnya penetapan tersangka terhadap kliennya. Pasalnya kliennya baru kemarin diperiksa atas kasus tersebut.
“Menurut mereka (penyidik) sudah digelar perkara, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu yasudah,” ujarnya.
Ismail Bolong disangkakan tiga pasal yaitu pasal 158, 159, dan 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya.