Home Hukum Pengacara Putri Ajukan Sidang Tertutup, Hakim Ubah Jadwal Pemeriksaan Saksi

Pengacara Putri Ajukan Sidang Tertutup, Hakim Ubah Jadwal Pemeriksaan Saksi

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan terdakwa dalam persidangan yang bersifat tertutup.

Permohonan itu diajukan menyusul adanya agenda bahwa Putri Candrawathi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, pada Rabu (7/12) besok.

"Pada tanggal 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dan kami tindak lanjuti tanggal 6 Desember, terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa, dapat dilakukan secara  tertutup, Yang Mulia, karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujar Arman, di akhir sidang pemeriksaan saksi atas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12) hari ini.

Permohonan itu pun sempat mendapatkan penolakan langsung dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Pasalnya, dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi adalah terkait perkara pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.

"Mengenai (persidangan) tertutup, kami tidak bisa mengabulkan, karena Terdakwa (Putri Candrawathi) didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, menjawab permintaan tersebut.

Penolakan hakim itu membuat Arman Hanis kembali mengajukan bahan pertimbangan. Ia pun menguraikan adanya ketentuan dalam buku pedoman yang mengatur pengadilan terhadap perempuan, salah satunya yakni perempuan yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual.

"Berdasarkan buku pedoman (terkait) mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, Yang Mulia, yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), Masyarakat Pemantau Keadilan Indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017, saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup," ujar Arman Hanis.

Dengan demikian, Arman menekankan bahwa pemeriksaan secara tertutup itu tak hanya dapat dilakukan dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual saja, namun juga mencakupi pihak yang kesaksiannya berkenaan dengan pelecehan seksual.

Menyusul penjelasan Arman, majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan saksi Putri Candrawathi ke hari Senin (12/12) mendatang, setelah sebelumnya dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Rabu (7/12) besok. Oleh karena itu, persidangan terhadap Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun akan tetap digelar Rabu (7/12) besok, dengan mendatangkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai saksi.

"Kalau begitu kita ubah dulu. Untuk besok, yang kita periksa adalah Saudara Ferdy Sambo dulu. Baru, hari Seninnya, kita jadwalkan untuk Saudara Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman, dalam keputusannya.

Hakim Ketua pun akhirnya meminta pihak JPU untuk mendatangkan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam persidangan Rabu (7/12) besok. Tak hanya Sambo, ia juga meminta agar JPU dapat kembali menghadirkan Mantan Kepala Biro Provos (Karo Provos) Divpropam Polri, Benny Ali sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Begitu ya, Saudara Jaksa. Jadi, besok Saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping Saudara Benny Ali," ujarnya.

195