Jakarta, Gatra.com - Wacana pelabelan Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang yang kini sangat gencar disosialisasikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai terlalu dipaksakan.
Akademisi lintas universitas dan lintas keilmuan yang terdiri dari pakar kesehatan, polimer, persaingan usaha, dan kebijakan publik sepakat menyuarakan bahwa kebijakan itu tidak perlu dilakukan.
Pakar Kesehatan Masyarakat UHAMKA sekaligus Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mengatakan bahwa labelisasi BPA harus memiliki evidence based. Harus ada bukti bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang sudah mengganggu aspek kesehatan.
"Kalau belum ada bukti, seharusnya BPOM tidak perlu membuat panik masyarakat dengan adanya kebijakan yang bisa pro bisa kontra, dan bisa jadi akan mengganggu iklim persaingan usaha dan membuat kegamangan masyarakat itu sendiri," katanya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (6/12).
Menurutnya, para ahli yang membuat kemasan galon guna ulang juga pasti sudah sangat memahami soal keamanan kemasan polikarbonat yang berbahan BPA. Sehingga mereka merekomendasikannya untuk digunakan sebagai kemasan AMDK.
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin juga menegaskan bahwa BPA memang dibuat untuk bahan baku polikarbonat dan aman digunakan untuk kemasan air minum dalam kemasan (AMDK). Penggunaannya juga sangat kecil, sebagai bahan campuran dan harus mengikuti ambang batas yang telah diatur oleh BPOM.
"Jadi, sifatnya BPA ada di sana itu sebagai sisa dari bahan baku yang belum bereaksi menjadi polikarbonat. Apalagi selama proses itu dilakukan juga pembersihan BPA," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa pelabelan BPA terhadap galon guna ulang polikarbonat terlalu berlebihan. Jika memang mau diberi label, seharusnya dilakukan pada semua jenis galon guna ulang.
"Tapi kalau hanya satu yang dilabeli dan lainnya tidak, ya nggak fair. Apalagi melabeli bahan yang tidak menggunakan BPA dengan label Free BPA, sedangkan etilen glikolnya tidak dilabeli," tegasnya.