Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menganggap, Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan, sudah sesuai semangat dan kondisi ke-Indonesiaan saat ini.
“Ini sesuai dengan kondisi keIndonesiaan, karena Undang-undang yang kita anut selama ini adalah UU yang masih dibuat oleh Hindia Belanda yang sudah demikian lama,” kata Lodewijk di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Lodewijk menceritakan penyusunan KUHP terbaru ini kemungkinan sudah melewati 7 Presiden dan 13 Menteri Hukum dan HAM yang menangani pembaruan KUHP tersebut.
“Termasuk sudah ada yang meninggal Prof. Muladi. Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Saat ditanyakan apakah DPR akan menyambangi masyarakat di tengah protes mengenai KUHP terbaru, Lodewijk menyatakan tidak, lantaran DPR telah mengesahkan dan selanjutnya KUHP ini berproses.
“Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Lodewijk menyebutkan proses pengesahan KUHP terbaru sudah sangat panjang selama 59 tahun dan tertunda 333 kali, sehingga kurang tepat bila ini dikatakan kurang sosialisasi.