Home Nasional Sah! RKUHP Ketok Palu, Pemerintah Punya Waktu Tiga Tahun

Sah! RKUHP Ketok Palu, Pemerintah Punya Waktu Tiga Tahun

Jakarta, Gatra.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yassona Laoly memastikan sosialisasi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bakal dilakukan menyeluruh ke berbagai elemen masyarakat dan penegak hukum. Hal itu diklaim sebagai upaya pemerintah menyiapkan personel penegak hukum yang kompeten terkait implementasi UU KUHP di masyarakat.

Adapun pemerintah memiliki waktu selama tiga tahun kedepan untuk sosialisasi UU KUHP sebelum diimplementasikan pada 2025.

"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas bagi pemerintah," ujar Yassona dalam konferensi pers di Gedung Parlemen usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU KUHP, Selasa (6/12).

Ia menegaskan, sosialisasi akan dilakukan kepada penegak hukum mulai dari jaksa, hakim dan polisi. Selain itu, para advokat, penggiat hukum, hingga kalangan akademisi juga akan diberikan bahan ajar dan sosialisasi terkait UU KUHP.

Melalui sosialisasi menyeluruh selama tiga tahun itu, Yassona optimis beleid ini tidak akan disalahgunakan oleh pihak penegak hukum. Musababnya, selama ini justru penegak hukum yang banyak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KUHP.

"Kitab ini akan melahirkan banyak buku tentang pertanggung jawaban pidana hingga hukum lainnya. Jangan sampai salah ajar," imbuhnya

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pembahasan dalam RUU KUHP sebelumnya telah merangkul berbagai pihak. Meskipun, hasilnya diakui tetap tidak sempurna 100%, Yassona meyakini UU KUHP tidak akan digunakan secara semena-mena oleh penegak hukum.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan. Adapun dalam UU KUHP yang disahkan tedapat 37 Bab dan 627 pasal.

Adapun beberapa pasal kontroversial yang ditentang publik antara lain Pasal 218 ayat 1 dan 2 yang berisi Penghinaan terhadap Presiden; Pasal 192 dan 193 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang makar; Pasal 349 hingga 350 mengenai penghinaan lembaga negara; Pasal 256 mengenai pidana demo tanpa pemberitahuan; dan Pasal 263 ayat 1 mengenai berita bohong.

308