Home Nasional Terkait UU KUHP, Akademisi:Pemerintah Bukan Wasit

Terkait UU KUHP, Akademisi:Pemerintah Bukan Wasit

Jakarta, Gatra.com-Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), terus digaungkan oleh berbagai pihak. Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan memang perlu perubahan paradigma dalam perumusan RKUHP, terutama pada pasal yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan berpendapat.

"Kita di sini bicara soal paradigma. Menurut saya, tidak ada yang berubah sebenarnya. Padahal yang diperjuangkan oleh masyarakat sipil adalah cara pandang RKUHP ini dalam mengatur ketertiban umum yang berlebihan, dan pada akhirnya akan menghilangkan atau memundurkan demokrasi di Indonesia," ujarnya dalam Media Briefing Menyoal RKUHP: Catatan Kritis Atas Rencana Pengesahannya, Selasa (6/12).

Baca jugaSoal KUHP, Bambang Pacul: Bawa Misi Dekolonialisasi, Demokratisasi, dan Harmonisasi

Bivitri menyebutkan, setidaknya terdapat tiga bentuk perbaikan dalam perumusan aturan. Pertama, penambahan yang sifatnya teknis. Misalnya aturan yang tadinya bukan bersifat delik aduan, menjadi delik aduan. Kedua, adanya penambahan di bagian penjelasan. Sementara yang ketiga, adanya pasal yang dihapuskan, yaitu pasal yang maknanya kurang signifikan.

Bahwa dalam perbaikan perumusan aturan, lanjutnya, perlu ditelisik lebih jauh lagi apa makna dibaliknya. Perubahan pasal dari delik aduan menjadi bukan delik aduan atau sebaliknya belum cukup dalam mengatasi permasalahan yang sebenarnya.

"Katakanlah ada yang tadinya delik aduan, jadi bukan. Pertanyaan kita harus lebih kritis dari itu. Apakah perlu, negara mengatur sampai ke hal yang sifatnya prinsip, bukan teknis penegakan hukum?" ucapnya.

Baca jugaWalk Out dari Rapat Paripurna, Fraksi PKS Geram Dengan Pasal Penghinaan KUHP

Kemudian dalam perbaikan bagian penjelasan, ia menilai ini adalah bagian yang memang tidak terpisahkan dari undang-undang. Namun, menurutnya perumus juga harus paham ketika hukum pidana ditegakan. Yang dilihat penegak hukum adalah norma utama pada pasal.

"Apalagi penjelasan juga diimbuhkan saja dan masih mengandung hal-hal yang patut dipertanyakan. Misalnya, apa itu kritik? Kritik harus dengan solusi, itu tambahan tapi tidak jelas," lanjutnya.

Menurutnya, adanya tambahan penjelasan dalam perumusan RKUHP dilakukan dengan tujuan agar pasal bersangkutan tidak dihapus. Padahal, yang diharapkan organisasi masyarakat sipil adalah lebih baik pasal seperti itu dihapuskan saja karena ketidakjelasan parameter pengukurannya.

Baca jugaSiap Hadapi Gugatan, Pemerintah Yakin Uji Materil UU KUHP Bakal Ditolak MK

Selama ini, Bivitri menilai apa yang dilakukan tim perumus RKUHP dengan beberapa kali mendatangi seluruh provinsi untuk mendengar masukan tidaklah relevan. Sebab yang dilakukan tim perumus adalah berusaha menengahi keinginan masing-masing pihak. Sementara, tugas negara bukanlah mencari jalan tengah melainkan menegakkan hukum.

"Tugas pemerintah bukan wasit, pemerintah tidak mencari jalan tengah. Pemerintah itu menegakkan hukum, basisnya hak asasi manusia, itu pegangannya. Mau ada ekstrim kanan-kiri atau apapun kita namakan, pemerintah bukan wasit. Cara pandang inilah yang harus kita bongkar," pungkasnya.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) bersama pemerintah mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang KUHP dalam rapat paripurna tingkat II hari ini, Selasa (06/12). Sebelumnya pada rapat tingkat I yang digelar Komisi III DPR dengan pemerintah pada Kamis (24/11) lalu, seluruh pihak menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Meskipun masih mengandung sederet pasal bermasalah yang dikritik oleh berbagai kalangan, setelah disahkan di tingkat II rapat paripurna, RKUHP ini akan berlaku menggantikan KUHP sebelumnya.

125