Home Nasional Siap Hadapi Gugatan, Pemerintah Yakin Uji Materil UU KUHP Bakal Ditolak MK

Siap Hadapi Gugatan, Pemerintah Yakin Uji Materil UU KUHP Bakal Ditolak MK

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah mengaku siap hadapi gugatan terhadap Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan hari ini. Bahkan, pemerintah meyakini nantinya uji materil UU KUHP di Mahkamah Konstitusi bakal ditolak

"Kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji, ditolak," ujar Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers di Gedung Parlemen usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU KUHP, Selasa (6/12).

Edward pun membantah opini soal pengesahan RUU KUHP yang terkesan terburu-buru. Menurutnya, RUU KUHP telah melalui jalan panjang, di mana awal rencana penyusunan RUU KUHP muncul sejak 1963. "Jadi tidak terburu-buru. Apa 59 tahun terburu-buru?," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Wuryanto mengakui beleid tersebut memang bukan kitab hukum sempurna.

"Kami tidak mengatakan ini pekerjaan sempurna. Karena ini produk dari manusia tidak akan pernah sempurna," katanya dikesempatan yang sama.

Karena itu, ia menyatakan bila ada pihak yang keberatan dengan UU KUHP dipersilahkan untuk mengajukan penolakan secara hukum melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Bambang menekankan agar kritik dan penolakan terhadap UU KUHP tidak perlu dilakukan melalui aksi demonstrasi.

"Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik. Jika ada yang masih keberatan silahkan mengajukan ke MK," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR pada 6 Juli 2022 lalu untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan. Adapun dalam UU KUHP yang disahkan tedapat 37 Bab dan 627 pasal.

Adapun beberapa pasal kontroversial yang ditentang publik antara lain Pasal 218 ayat 1 dan 2 yang berisi Penghinaan terhadap Presiden; Pasal 192 dan 193 ayat 1 dan 2 yang berisi tentang makar; Pasal 349 hingga 350 mengenai penghinaan lembaga negara; Pasal 256 mengenai pidana demo tanpa pemberitahuan; dan Pasal 263 ayat 1 mengenai berita bohong.

222