Home Hukum Soal KUHP, Bambang Pacul: Bawa Misi Dekolonialisasi, Demokratisasi, dan Harmonisasi

Soal KUHP, Bambang Pacul: Bawa Misi Dekolonialisasi, Demokratisasi, dan Harmonisasi

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana terbaru yang baru disahkan membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.

“Kitab Undang-undang Hukum Pidana, warisan kolonial Belanda yang telah berlaku 76 tahun lebih, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia,” kata Bambang Pacul dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlementer DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Meski demikian, menurut Bambang, keberadaan pengaturan KUHP bekas Belanda itu sudah tidak relevan lagi dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan hukum nasional.

“Diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum sebagai hasil dari suatu sistem hukum, dalam bentuk peraturan-peraturan hukum pidana yang bersifat kultural,” jelasnya.

Menurut Bambang, RUU tentang KUHP juga menandai berbagai perkembangan hukum modern di masyarakat dengan sasaran dan tujuan antara lain untuk menjamin kepastian hukum.

Lebih lanjut, Bambang menguraikan RUU KUHP selain menjamin kepastian hukum adalah untuk menciptakan kemanfaatan dan keadilan dalam proses pemidanaan terhadap terpidana.

“RUU ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan konflik hukum dalam masyarakat dengan tetap mendekatkan norma-norma hukum,” paparnya.

Selain itu, kata Bambang, KUHP baru ini meningkatkan pengurangan terhadap nilai-nilai yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia dan untuk memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia.

Seperti diketahui RUU KUHP terbaru telah disahkan menjadi undang-undang hari ini, Selasa, 6 Desember 2022, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

179

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR