Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iksan Qolba Lubis angkat bicara mengenai dirinya yang melakukan aksi walk-out di tengah rapat Paripurna DPR RI terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan menjadi KUHP terbaru.
“Kita menolak Pasal 240, yang isinya begini: setiap yang menghina pemerintah di muka umum, dipidana tiga tahun. [Lalu] Pasal 218 yang mengatur penghinaan presiden: setiap orang yang menghina presiden diancam tiga tahun,” tegasnya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlementer DPR RI, Selasa (6/12).
Iksan menegaskan pasal tersebut akan mematikan demokrasi dan perjuangan mahasiswa. Iksan juga menyebutkan wartawan tidak bebas berbicara karena beberapa pasal karet yang menyangkut kebebasan pers. Baginya, Indonesia berubah dari negara hukum menjadi serupa negara monarki.
“Saya minta tiga menit. Hak saya sebagai wakil rakyat tidak boleh, hak rakyat dibajak. Tiga menit saja tidak dikasih, terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah-marah,” singgungnya.
Iksan menyampaikan, lembaga negara boleh dikritik karena mereka tak lain adalah pelayan rakyat, “Lalu apa gunanya bernegara? Rakyat sudah kasih yang namanya pajak. Boleh dong kritik. Jangan sampai partai ambil kedaulatan rakyat,” serunya.
Iksan mengukuhkan dirinya akan tetap mengajukan RKUHP ke MK. “Jadi, nanti mungkin karena fraksi kalah di sidang itu, mayoritas pastilah kalah, kan? Tapi, sikap pribadi saya boleh dong, karena kebenaran itu kan ada di dalam MK bukan di dalam para politisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Iksan terlibat adu mulut dengan pemimpin sidang dalam pengesahan RKUHP menjadi undang-undang siang ini.
Kritikan Iksan direspons oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa catatannya sudah diterima. Bahkan, kata Dasco, PKS sudah sepakat dengan catatan tersebut.
Namun Iksan menegaskan, “Tiga menit hak saya. Jangan sampai anda jadi diktator di sini. Saya akan ajukan ke MK!”
Kemudian, Dasco mempersilakan Iksan keluar.