Jakarta, Gatra.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Senin (06/12).
Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Wuryanto, mengatakan pengasahan RUU KUHP menjadi UU sangat penting setelah melalui perjalanan panjang sejak 1963.
"Akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama," ujar Bambang dalam konferensi pers di Komplek Parlemen usai menghadiri Rapat Paripurna, Selasa (6/12).
Ihwal banyak penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat sipil terhadap RUU KUHP ini, Bambang mengakui beleid tersebut memang bukan kitab hukum sempurna. "Karena ini produk dari manusia tidak akan pernah sempurna," jelasnya.
Karena itu, ia menyatakan, bila ada pihak yang keberatan dengan UU KUHP dipersilahkan untuk mengajukan penolakan secara hukum melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Bambang menekankan agar kritik dan penolakan terhadap UU KUHP tidak perlu dilakukan melalui aksi demonstrasi.
"Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik. Jika ada yang masih keberatan silahkan mengajukan ke MK," tuturnya.
Bambang menyebut, melalui jalur Judicial Review nantinya pihak yang keberatan dalam melakukan diskusi bersama pemerintah dan DPR terkait pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Kendati begitu, Bambang menegaskan bahwa dalam penyusunan RUU KUHP ini pemerintah dan DPR telah menyerap berbagai aspirasi dari banyak pihak.
"Secara umum ini sudah kita serap apa yang bisa kita lakukan sebagai jalan tengah. Sebuah bangsa bisa kita lihat dari KUHP-nya. Itu kira-kira peradabannya ada di sana," imbuhnya.