Jakarta, Gatra.com- Lima orang tersangka penipuan investasi Robot Trading Net89 dicekal ke luar negeri. Dua lainnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diterbitkan red notice.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidesksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pencekalan dilakukan karena para tersangka tidak ditahan. Sedangkan, dua tersangka dimasukkan ke DPO karena kabur.
"Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa, (6/12).
Chandra menyebut meski tak ditahan kelima tersangka tidak dikenakan wajib lapor. Kelima tersangka disebut selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Tidak kita kenakan wajib lapor, tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kita saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," ujar Chandra.
Saat ini penyidik tengah fokus memaksimalkan penyitaan aset ketujuh tersangka. Bareskrim Polri telah menyita aset dengan nilai total Rp858 juta.
Rinciannya, uang tunai senilai Rp300 juta dari tersangka D alias ED, satu unit mobil senilai Rp270 juta, jam tangan mewah merek Rolex seharga Rp250 juta, tas mewah LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit Hp.
Polisi juga menyita Gedung Tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar dan kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar. Lalu, menyita aset tersangka Reza Paten alias Reza Shahrani (RS) berupa bandana yang dilelang publik figur Atta Halilintar dan sepeda yang dilelang Taqy Malik.
Polisi juga menyita dua mobil Reza dengan masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta. Kemudian, penyidik juga menyita aset tersangka AL berupa satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar. Lalu, memblokir 83 rekening milik delapan tersangka.
Kasus berawal saat 230 korban melaporkan penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada (26/10). Para korban merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah Atta Halilintar (YouTuber), Taqy Malik (Influencer) Kevin Aprillio (Musisi) Adri Prakarsa (Musisi), dan Mario Teguh (Motivator).
Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.
Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.
Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.
Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, dia menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah AA selaku pendiri atau pemilik Net89, LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI), ESI selaku Founder Net89 PT SMI.
Tersangka RS (Reza Paten), Hanny Suteja (HS), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. Penyidikan kasus tersangka Hanny Suteja gugur demi hukum, karena dia tewas akibat kecelakaan pada Minggu, (30/10).