Home Nasional KKP Tegaskan Lelang Pulau di Maluku Utara Tidak Dibenarkan dan Menyalahi Undang-undang

KKP Tegaskan Lelang Pulau di Maluku Utara Tidak Dibenarkan dan Menyalahi Undang-undang

Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menegaskan, terkait kabar lelang pulau di gugudan Kepulauan Widi, Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL ini, menurut Wahyu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," ungkap Wahyu seperti dikutip dari rilis yang diterima Gatra.com, Senin, (5/12).

Padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, pemanfaat harus mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan. "Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," jelas Wahyu.

Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. "Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," tegas Wahyu.

Hal ini, menurut Wahyu sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Wahyu kembali menegaskan. gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," jelasnya.

Bagi badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ungkap Wahyu.

Ia menambahkan, KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

"Sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia," papar Wahyu.

208