Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai adanya ancaman pidana penjara yang lebih longgar pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
"Untuk kejahatan Genosida ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun. Namun dalam RKUHP paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun (pasal 598 RKUHP versi 30 November 2022)," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro berdasarkan rilisan pers Komnas HAM yang disebarkan kepada awak media, Jakarta, Senin (05/12).
Kemudian pada tindak kejahatan kemanusiaan dalam UU Pengadilan HAM juga sama halnya dengan kejahatan Genosida yang diturunkan sanksi pidana penjaranya.
Hal inilah yang membuat Komnas HAM merasa bahwa sifat kekhususan (extra ordinary crime) dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat menjadi tindak pidana yang biasa.
"Serta cita-cita yang semestinya dapat memberikan efek jera dan tidak menimbulkan terulang kembali justru menjadi tidak jelas," tambahnya.
Komnas HAM mendesak agar tindak pidana khusus dalam hal genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dihapuskan sebab dikhawatirkan akan menjadi penghalang penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif.
"Karena juga adanya asas dan ketentuan yanh tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," ungkap Atnike.