Jakarta, Gatra.com- Kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri belum ada titik terang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan membeberkan kasus itu setelah Ismail Bolong ditangkap.
"Nanti secara teknis akan dijelaskan pada saat yang bersangkutan (Ismail Bolong) sudah bisa kita bawa," kata Kapolri di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, (5/12).
Kapolri mengatakan kasus tambang batu bara ilegal yang dibongkar Ismail Bolong tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. Bahkan, dia telah memerintahkan Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto bersama tim dan Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto untuk memburu Ismail Bolong.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari, tapi tentunya sedang berjalan dan nanti kalau progresnya ada perkembangan pasti segera disampaikan ke rekan-rekan," ujar Sigit.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu membantah tudingan tersebut. Dalam bantahannya, Ismail Bolong mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu telah diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.