Jakarta, Gatra.com - Sosok Irjen Andi Rian Djajadi belakangan mendapat kritikan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) dan Indonesian Police Watch (IPW). Musababnya, Kapolda Kalimantan Selatan itu terseret dalam kasus pemerasan hingga dirinya disebut tak profesional lantaran menjalankan tugas yang kini bukan menjadi wewenangnya.
Peneliti ISESS, Bambang Rukminto, mengatakan gaya hidup hedon Andi Rian Djajadi menguatkan asumsi soal dirinya yang tersangkut dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus penipuan Richard Mille Tony Sutrisno.
"Kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Bahwa pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).
Bambang menilai persoalan gaya hidup Andi Rian cukup serius karena sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Bambang juga tak habis pikir dengan pengangkatan Andi Rian sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Promosi jabatan untuk jenderal bintang dua itu dipertanyakan mengingat tugas dia sewaktu memimpin penanganan kasus Ferdy Sambo masih menyisakan banyak persoalan.
Bambang lantas menyebut fenomena Andi Rian ini merupakan bukti kegagalan manajemen SDM Polri.
"Saya sampaikan promosi Andi Rian sebagai kegagalan manajemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, tetapi kenapa tiba-tiba dipromosikan lebih dulu," katanya.
Kontroversi Andi Rian usai dirinya dipercaya memimpin keamanan di Kalimantan Selatan tak berhenti di situ. Belakangan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Andi Rian dari jabatan Kapolda.
Alasan Sugeng cukup mengejutkan. Berdasarkan fakta yang diungkap IPW, Andi Rian kedapatan pernah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan membawa nama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada kasus pemalsuan surat yang melibatkan Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Pada saat yang sama, kata Sugeng, Andi Rian sudah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Andi Rian dilantik menjadi Kapolda Kalimantan Selatan pada 18 Oktober 2022 dan serah terima jabatan pada 20 Oktober 2022.
Kemudian ia menandatangani SP3 itu menggunakan jabatan Dirtipidum pada 8 November 2022.
"Kenyataan ini terlihat nyata dalam surat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum nomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Perihalnya tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan,” kata Sugeng.
Sugeng menilai langkah Andi Rian itu melanggar profesionalitas alias bentuk penyalahgunaan wewenang. Konsekuensi dari tindakan tersebut, menurut dia, membuat Andi Rian layak untuk dicopot.
"IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djayadi atas dasar ketidakprofesionalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya," katanya.
Hingga berita ini ditulis, Andi Rian Djajadi belum memberikan tanggapan terkait kritik terhadap pengangkatan dirinya sebagai Kapolda Kalimantan Selatan hingga desakan pencopotan dari jabatan tersebut.