Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, hanya 30% keterangan Ricky Rizal, dalam persidangan hari ini, Senin (5/12), yang dapat mereka nilai sebagai suatu fakta. Sementara pihaknya masih meragukan 70% keterangan lainnya.
"Kami menilai keterangan dari Ricky Rizal ini 30% yang benar, 70%-nya itu kami ragukan," ujar Ronny Talapessy, ketika ditemui awak media, di sela persidangan, di PN Jakarta Selatan, pada Senin (5/12).
Ronny mengatakan, ada beberapa poin yang membuat ia meragukan keterangan Ricky Rizal. Salah satunya terkait dengan keterangan Ricky yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo sempat menghubunginya via Handy Talkie (HT), sebelum penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlangsung.
"Tidak sesuai fakta persidangan ya. Pertama, bahwa para ajudan pernah ditanyakan, kan. Waktu diperiksa ya. Kan HT itu kan satu jaringan, satu saluran. Jadi ketika ada panggilan, tentunya yang lain mendengar," tuturnya.
Namun, Ronny mengatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya, para ajudan Ferdy Sambo mengaku tak mendengar adanya panggilan handy talkie dari mantan Kadiv Propam itu terhadap Ricky Rizal, untuk naik ke lantai tiga di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Ronny juga menyoroti kejanggalan di mana Ricky Rizal mengetahui soal adanya skenario tembak-menembak yang dibuat oleh Ferdy Sambo, meski ia bukanlah orang terakhir yang Sambo panggil sebelum peristiwa penembakan itu terjadi.
"Yang tadi pagi saya sampaikan bahwa, 'Kok tiba-tiba Saudara Ricky Rizal ini mengetahui ada peristiwa tembak-menembak? Dari mana?'. Ya kan? Karena yang dipanggil terakhir itu adalah Saudara Richard Eliezer. Itu kan pertanyaan simple," ujar Ronny, dalam kesempatan tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ricky Rizal pun sempat menyampaikan bahwa ia mengetahui adanya peristiwa tembak-menembak itu saat pemeriksaan di Provos. Hal itu pun lagi-lagi dipandang Ronny tak sinkron dengan keterangan saksi-saksi lain.
"Kita sudah menanyakan kepada saksi dari spri-nya Ferdy Sambo, menanyakan kapan para terdakwa ini diantar. (Dijawab), 'Jam 8 malam'. Kemudian, kita tanya kepada saksi yang dari Polres Jakarta Selatan, ketika pemeriksaan itu jam berapa. (Dijawab) 'Jam 8 malam', ketika mereka sampai, langsung diperiksa. Terus menceritakan apa saja. (Dijawab) 'tembak-menembak'," ungkap Ronny.
"Pertanyaan kedua kita tanyakan kepada spri-nya Ferdy Sambo, Ferdy Sambo itu sampai jam berapa? (Dijawab) 'jam 10 malam'," ujarnya lagi.
Ronny pun menyoroti adanya jeda waktu selama dua jam selama periode tersebut. Menurutnya, pernyataan Ricky Rizal terkait adanya skenario tembak-menembak tidaklah sinkron dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Ini enggak nyambung, karena faktanya adalah, mereka sampai jam 8 malam, kemudian mereka di-BAP, isi BAP-nya adalah tembak-menembak. Baru Ferdy Sambo sampai jam 10 malam," timpal Ronny, dalam kesempatan yang sama.
Adapun, dalam persidangan hari ini, Senin (5/12), Ricky Rizal duduk sebagai saksi dari Bharada E dan Kuat Ma'ruf. Ia memberikan pernyataannya sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang terjadi pada Jumat (8/7) silam.