Jakarta, Gatra.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sempat menyinggung Undang-undang terkait pencucian uang dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (5/12). Hal itu ia tuturkan ketika ia mencecar terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, saat memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
"Saudara tahu unsur formula dari pasal pencucian uang? Tahu Undang-undang pasal pencucian uang?" cecar Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan tersebut.
Ricky pun mengaku tidak terlalu paham dengan pasal tersebut, sehingga Hakim Ketua Wahyu tak menanyai Ricky lebih lanjut.
Adapun pertanyaan Wahyu itu dipicu oleh kesaksian Ricky terkait pemindahan uang sebesar Rp200 juta dari rekening bank Brigadir J ke rekeningnya, pasca Brigadir J tewas akibat peristiwa penembakan yang merenggut nyawanya, pada Jumat Juli lalu.
Ricky mengaku, hal tersebut dilakukannya karena ia mengetahui bahwa uang yang berada dalam rekening bank Brigadir J itu merupakan uang operasional rumah tangga Ferdy Sambo, yang disimpan di sebuah rekening bank atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wahyu Iman pun mempertanyakan sikap Ricky tersebut. Ia bahkan menyebut kegiatan transfer uang yang Ricky lakukan sebagai suatu tindak pencurian.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," ujar Wahyu Iman, dalam persidangan.
Mendengar pernyataan itu, Ricky pun segera menepisnya, dengan mengaku tak diperintahkan untuk membunuh. Hal itu tak sinkron dengan pernyataannya sebelumnya, yang menyebut bahwa Ferdy Sambo sempat memintanya untuk menembak Brigadir J untuk mengamankan Ferdy Sambo, apabila Brigadir J menunjukkan perlawanan.
"Ya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau, kan? Benar, kan? Sekarang, disuruh mencuri, mau," ujar Wahyu Iman lagi.
Ricky pun segera membantah perkataan Wahyu, dan menyatakan alasan mengapa ia memindahkan uang dari rekening bank Brigadir J ke rekeningnya.
"Siap, saya tahu kalau itu uangnya Ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," ujar Ricky Rizal.
Mendengar pernyataan Ricky, Hakim Ketua Wahyu Iman pun segera mempertanyakan alasan mengapa uang operasional keluarga Ferdy Sambo itu harus disimpan dalam rekening bank atas nama Ricky Rizal dan Brigadir J. Ia kemudian mengesampingkan fakta terkait kepemilikan uang tersebut, dan justru menggarisbawahi kepemilikan rekening bank yang dibuat atas nama kedua ajudan Sambo itu.
"Kan tadi di awal saya sudah tanya, 'Kenapa sih, buat (rekening) pakai nama mereka?'. Saudara ini polisi kan? Simple, kan? Rekening atas nama Yosua, rekening atas nama saudara. Kalau sekarang gantian pertanyaannya, bahwa itu duit siapa kan enggak penting. Siapa yang punya rekening, itulah yang merasa duitnya. Kan begitu? Benar enggak?" cecar Wahyu Iman.
"Kalau saudara dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil. Coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp200 juta. Saudara pindahkan, alasannya, 'Oh, itu kan uang operasional'. [Padahal] tahu pemiliknya udah mati," tegasnya lagi.
Meski begitu, Ricky Rizal tetap memberikan pembelaan atas tindak lakunya tersebut. Ia pun kembali menegaskan bahwa hal itu dilakukannya karena ia mengetahui bahwa uang dalam rekening bank tersebut adalah uang milik operasional rumah tangga Ferdy Sambo.
"Siap, iya itu tadi, Yang Mulia, mohon izin, karena saya tahu [itu] uang milik Bapak dan Ibu untuk operasional," ujar Ricky lagi.
Namun, pernyataan itu kembali ditepis oleh Wahyu Iman. Ia pun kembali mempertanyakan kepemilikan rekening bank tersebut kepada Ricky.
"Makanya, Saudara memindahkan itu. Apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?" tanya Wahyu Iman.
Ricky pun menjawab lagi, bahwa rekening bank itu memang dibuat atas nama Brigadir J. Setelah jawaban Ricky itu, Hakim Ketua pun menyudahi pembicaraan mengenai kepemilikan rekening itu.
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim juga sempat mendalami kesaksian Ricky, yang mengaku pernah dibelikan sebuah sepeda motor atas namanya saat ia masih berdinas di Brebes, Jawa Tengah. Ricky juga mengaku memiliki dua rekening untuk menyimpan uang Ferdy Sambo, yang digunakan sebagai biaya operasional kebutuhan bulanan rumah tangga di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah.