Jakarta, Gatra.com - Gabungan masyarakat sipil menggelar aksi di depan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/12) siang. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12) mendatang.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, massa aksi mulai berdatangan sejak pukul 13.15 WIB dan membentangkan poster di depan gedung. Karangan bunga ucapan duka cita juga turut dipasang di depan gedung.
Saat ini, lalu lintas masih normal cenderung padat. Jalan utama Gatot Subroto belum ditutup, namun pagar besi telah disiapkan di pinggir jalan. Beberapa petugas kepolisian juga sudah berjaga di depan gedung MPR/DPR.
Seperti diketahui sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu. Rapat paripurna tingkat II sendiri akan digelar pada Selasa (6/12) mendatang.
Meskipun masih mengandung sederet pasal bermasalah yang dikritik oleh berbagai kalangan, RKUHP telah rampung di tahap komisi, rapat pimpinan (Rapim), dan badan musyawarah (Bamus). Setelah disahkan di tingkat II rapat paripurna, RKUHP ini akan berlaku menggantikan KUHP sebelumnya.