Home Kesehatan Komnas Tembakau Dorong Wujudkan Sistem Kesehatan Preventif-Promotif

Komnas Tembakau Dorong Wujudkan Sistem Kesehatan Preventif-Promotif

Jakarta, Gatra.com – Ketua Harian Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau, Mia Hanafiah, mengharapkan program Transformasi Kesehatan yang dirancang Kemkes mengubah sistem kesehatan di Indonesia yang lebih fokus pada upaya-upaya preventif-promotif.

“Kita, terutama pemerintah hendaknya mulai melepaskan pola pikir dari sisi kuratif dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat,” katanya dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (3/12).

Untuk itu, lanjut Mia, dibutuhkan kebijakan yang mengubah penanganan kesehatan dengan melihat faktor penyebab 'kesakitan' yang dialami masyarakat, bukan sebaliknya. Bangsa ini harus belajar dari pandemi Covid-19.

Terkait itu, kata Mia, pihaknya bersama jaringan pengendalian tembakau dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun ini, mengambil tema “Tambal-Sulam Sistem Kesehatan Kuratif menuju Preventif-Promotif dalam Pengendalian Tembakau”.

Ia mengungkapkan, salah satu persoalan adalah penanganan masalah konsumsi rokok yang belum juga dipandang menjadi salah satu faktor penyebab banyak masalah kesehatan di tengah masyarakat, baik dari sisi hilangnya produktivitas karena 'kesakitan' sampai beban biaya kesehatan.

Sesuai temuan Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menyatakan kebiasaan merokok ciptakan beban ekonomi kesehatan di Indonesia mencapai Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun pada 2019 lalu. Studi ini berupaya mengidentifikasi biaya yang dikeluarkan penyakit-penyakit mematikan, namun bisa dicegah, yang disebabkan konsumsi rokok.

CISDI menyebut mayoritas beban biaya ekonomi kesehatan berasal dari biaya rawat inap dan perawatan yang harus ditanggung BPJS Kesehatan. Angka Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun setara dengan 61,76% hingga 91,8% total defisit JKN pada 2019 lalu.

Sampai saat ini, pemerintah pun belum juga menyelesaikan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat, terutama pada anak-anak dan keluarga miskin dari konsumsi rokok yang mengandung zat adiktif nikotin, baik produk rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Menurutnya, penguatan perlindungan ini diharapkan melalui larangan iklan rokok di internet dan media luar ruang, larangan promosi dan sponsor rokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW), larangan penjualan ketengan, dan pengaturan rokok elektronik.

Selain itu, perlu menguatkan sanksi dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Penguatan peraturan yang ada dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 diharapkan akan mampu menekan prevalensi perokok anak yang terus naik, yang saat ini telah mencapai 9,1% (Riskesdas, 2018). Sementara, jumlah perokok dewasa dalam 10 tahun terakhir pun naik 8,8 juta (GATS, 2021).

Seperti yang disampaikan Guru Besar sekaligus Ketua Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. Emil Salim, dalam Orasi Kebangsaan untuk Kesehatan bahwa mungkin kita tidak memiliki uang sebanyak yang dimiliki oleh pendukung nikotin dan tidak memiliki kekuatan politik seperti mereka.

Namun, lanjut dia, bangsa ini memiliki anak muda yang bisa membawa Indonesia lepas landas pada 2045 karena masa depan bangsa negeri ini ada di tangan mereka. Seluruh elemen harus terus fokus berjuang secara total dalam mengurangi konsumsi rokok dan melawan adiksi demi melindungi generasi muda dalam memajukan bangsa serta mewujudkan cita-cita Indonesia emas pada 2045.

Dalam sesi diskusi “Kebijakan Pengendalian Konsumsi Rokok dari Perspektif Ekonomi Kesehatan”, Dr. Adiatma Yudistira Manogar Siregar dari Indonesia Health Economic Association, mengungkapkan bagaimana sesungguhnya konsumsi rokok melalui hitung-hitungan ekonomi kesehatan telah menimbulkan kerugian yang sangat besar di sisi ekonomi.

Adiatma menyebutkan bahwa di Indonesia, biaya ekonomi dari merokok pada tahun 2019 adalah Rp184.36 triliun-Rp410.76 triliun (Meilissa et al., 2022), berbeda sedikit dari hasil estimasi Kosen et al (2017) dengan nilai Rp438.5 triliun. Di dalamnya, biaya langsung dari merokok mencapai Rp17,9 sampai Rp27,7 triliun.

Diestimasikan BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp10,4 sampai Rp15,6 triliun untuk biaya berobat untuk penyakit terkait dampak merokok (sekitar 61,2 sampai 91,8 persen dari total defisit).

Di lain sisi, Indonesia memiliki berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, seperti halnya pajak yang diterapkan untuk rokok belum memenuhi standar World Health Organization (WHO) dan permasalahan implementasi regulasi yang perlu diperketat sehingga pengendalian konsumsi rokok di Indonesia dapat menjadi lebih baik.

Karena itu, jika pemerintah Indonesia masih fokus pada pembangunan ekonomi, terlebih menghadapi resesi yang akan datang, hendaknya juga fokus pada penanganan konsumsi rokok demi menyelamatkan rupiah yang tertelan akibat konsumsi rokok yang sangat tinggi di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Drg. Agus Suprapto, M.Kes, menyampaikan bahwa jangan ragu-ragu dan harus konsisten dalam melawan dan terkait hasil uji publik revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tidak berubah pada lima poin yang telah dibahas dan telah diteruskan oleh Kemkes.

Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Ir. Subandi Sardjoko, M.Sc, ?menyampaikan, pihaknya sepakat untuk menolak industri rokok. Pihaknya menyampaikan untuk penyederhanaan skema dan kenaikan cukai rokok namun keputusan terakhir hanya di angka 10%.

Subandi mengatakan, pihaknya sudah koordinasikan dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kita perlu bersinergi, kalau bukan kita, lantas siapa lagi,” ujarnya.

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febri Pangestu, ?mengatakan bahwa sejatinya kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini mempertimbangkan beberapa pilar.

Menurut Febri, beberapa pilar yang perlu diperhatikan itu di antaranya untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dan mendukung untuk penurunan prevalensi perokok anak seperti yang ditargetkan pada RPJMN 2024, selanjutnya, ketenagakerjaan, aspek keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan rokok ilegal. Melalui kenaikan cukai ini, tentunya kebijakan fiskal harus diiringi kebijakan non fiskal lainnya untuk mengendalikan konsumsi rokok.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemkes, Drg. Widyawati M.KM, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan banyak upaya, seperti menyampaikan berbagai kampanye.

“Sekarang kami menyasar ke pelosok sejak 2000-an dengan campaign pola hidup bersih dan Sehat, salah satunya tidak merokok dan akan terus mengupayakan untuk mengendalikan konsumsi rokok,” katanya.

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, dr. Nancy Dian Anggraeni, M.Epid., menyampaikan bahwa hasil uji publik revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 telah disampaikan oleh MenkoPMK kepada Menkes dan uji prakarsa akan dilakukan oleh Kemkes.

Adapun Mariana dari Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, menekankan bagaimana Jakarta sebagai kota besar yang menjadi role model bagi kota-kota lainnya telah menyusun draf Pergub KTR yang akan diselesaikan tahun 2022 tetapi diundur ke tahun 2023 triwulan 1 dengan harapan dapat segera terselesaikan.

“Kami terus mengupayakan untuk penertiban kawasan tanpa rokok yang ditetapkan di sembilan tempat, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak-anak, ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga, dan tempat-tempat yang ditetapkan,” katanya.

Mia mengungkapkan, dalam Peringatan HKN 2022 kali ini, Komnas Pengendalian Tembakau juga memamerkan beberapa karya perwakilan dari anak-anak Indonesia yang telah memberikan dukungannya agar “Anak-anak Indonesia Merdeka dari Rokok”.

Menurutnya, ini untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga mereka demi masa depan Indonesia yang gemilang. Salah satu gambar terbaik karya Nabila Aira Sugeheru dari SDN Cibuluh 1 Kota Bogor, menggambarkan anak yang lebih dewasa menolak ajakan merokok dan melindungi adiknya dari produk yang berbahaya tersebut.

Nabila menyampaikan, gambar tersebut ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri dan anggota dewan, dan semua masyarakat. Pesannya, generasi emas Indonesia tidak ingin menjadi generasi perokok, bangsa perokok, dan menghirup asap rokok dari orang lain. “Kami tahu, sebatang rokok, seribu racun dan seribu keburukan,” katanya.

169