Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengatakan telah usai melaksanakan gelar perkara atas kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, Bareskrim belum dapat membuka hasil gelar perkara tersebut.
“Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut saya minta rekan-rekan bersabar,” ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (2/12).
Pipit memastikan akan menyampaikan hasilnya ke publik. Hasil gelar itu disebut akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang. Ia tak menyebut kapan konferensi itu bakal digelar.
Gelar perkara telah dilakukan sejak tadi pagi. Sebelumnya, Pipit mengatakan gelar dilakukan untuk penetapan tersangka Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda. Polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus itu. Hal tersebut diketahui dari kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Ismail Bolong dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Terakhir, ia absen panggilan pemeriksaan pada Selasa, (29/11), dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Pipit berharap Aiptu (Purn) Ismail Bolong segera datang sebelum ditangkap. Penyidik disebut bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail mengaku tak mengenal Agus.
Ia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.