Home Hukum Penolakan MK Terhadap Gugatan Musica Studios Membela Hajat Hidup Musisi

Penolakan MK Terhadap Gugatan Musica Studios Membela Hajat Hidup Musisi

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan PT Musica Studios. Perusahaan label rekaman itu mengajukan gugatan permohonan uji materi yang meminta MK membatalkan Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122 UU Hak Cipta yang mengembalikan hak ekonomi ke pencipta setelah jangka waktu 25 tahun, karena dianggap melanggar asas kebebasan berkontrak dan prinsip kepastian hukum

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi putusan yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (30/11).

Penolakan MK pun disambut positif oleh semua kalangan, terutama para musisi sendiri. Akademisi musik dari Institut Seni Indonesia Surakarta, Aris Setiawan, mengatakan bahwa penolakan tersebut secara jelas membela kepentingan para seniman dan musisi yang mengandalkan hidupnya dengan berkarya.

"Kita tahu mayor label seringkali memonopoli persoalan-persoalan hak cipta. Mereka tahu prospek lagu bagus, dan karena itu, mereka mengupayakan beli putus. Ketika lagunya meledak, mereka, para musisi, tidak punya kuasa apa-apa lagi," ujar Aris kepada Gatra.com, Jumat (02/12).

Meski begitu, Aris juga menyoroti masa tunggu karya tersebut menjadi hak milik sepenuhnya ke tangan pencipta karya setelah masa 25 tahun, seperti yang termaktub di Pasal 18 dan 30 UU Hak Cipta. Baginya, ketentuan itu terlalu lama. Ia justru mendorong agar ada uji materi untuk memangkas masa itu menjadi 10 tahun.

"Itu menyangkut hajat hidup musisi. Bayangkan 25 tahun baru kembali ke penciptanya, ya, mereka sudah umur berapa? Padahal dalam rentang waktu itu banyak yang terjadi pada mereka. Bagaimana ekonomi mereka, sementara mereka hanya mengandalkan hidup dari bermusik?" sambung Aris.

Aris juga agak sangsi dengan urgensi Musica Studios terhadap gugatan UU Hak Cipta. Pasalnya, di masa seperti sekarang, mayor label tidak sedominan dulu. Dengan aktivitas virtual masyarakat sekarang, justru musisi punya kesempatan besar untuk membikin kanal-kanal produksinya sendiri, termasuk label rekaman.

"Kalau pun MK menyetujui gugatan Musica Studios, dampak terburuknya hanya pada karya-karya 1990an dan 2000an. Dekade-dekade itu saja. Tapi kalau karya-karya hari ini mungkin tidak akan berdampak banyak," kata Aris.

Ringkasnya, Aris menduga, apa yang dilakukan Musica Studios adalah untuk mempertahankan kontrak-kontrak mereka dengan musisi zaman dulu yang hari ini karya-karyanya masih langgeng dan masih diminati orang banyak.

Karena itu, Aris mendorong agar musisi hari ini dapat membangun infrastruktur produksinya sendiri dengan memanfaatkan sarana media sosial. Dengan begitu, musisi dapat merdeka dan terlepas dari persoalan hukum. Dengan kata lain, para musisi bisa bertanggungjawab atas karyanya sendiri.

Sebagai informasi, Pasal 18 di dalam UU Hak Cipta berbunyi: “Ciptaan buku, dan/atau hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”

Sedangkan Pasal 30 berbunyi: “Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.” Adapun pasal 122 mengatur ketentuan peralihan aturan mengenai hak cipta.

197