Jakarta, Gatra.com - Istri dan anak Ismail Bolong tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Kamis (1/12) kemarin, terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (2/12).
Namun, Pipit emoh menjelaskan maksud semakin menguatkan tersebut. Jenderal bintang satu itu enggan membeberkan informasi secara detail. "Sudah cukup itu," ujar Pipit.
Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu diperiksa sebagai saksi dengan berita acara terpisah. Keluarga Ismail disebut-sebut merupakan pemegang saham sebuah perusahaan tambang batu bara tersebut. Bahkan, anak Ismail Bolong sendiri yang menjabat sebagai direktur utama (Dirut).
"Anaknya sebagai dirut. Yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ujar Pipit.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal. Purnawirawan berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu mengaku tak mengenal Agus.
Ia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.