Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka bakal dilakukan dalam gelar perkara hari ini, Jumat (2/12).
“Belum dilaksanakan (gelar perkara) tapi akan segera dilakukan hari ini,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/12).
Pipit mengatakan keputusan penetapan tersangka itu dilakukan segera. Dia belum mau bicara banyak dna meminta bersabar.
"Iya (hari ini keputusannya). Tapi tunggu dulu, enggak usah kepo dulu," ujar Pipit.
Baca Juga: Isi Video Ismail Bolong Yang Setor Duit Tambang Ilegal Ke Kabareskrim
Pipit berharap Aiptu (Purn) Ismail Bolong segera datang sebelum ditangkap. Penyidik disebut bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif.
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Baca Juga: Kapolri: Tim Buru Ismail Bolong soal Isu Setoran Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.