Home Hukum Istri dan Anak Ismail Bolong Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Istri dan Anak Ismail Bolong Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com- Istri dan anak dari Ismail Bolong memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

"Yang jelas mereka dan lawyer sudah di dalam," kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis, (1/12).

Menurut informasi kehadiran anak dan istri beserta pengacara Ismail Bolong tak terpantau awak media. Pasalnya, tidak ada yang mengenal keluarga mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu.

"Wah saya belum monitor," kata Pipit saat dikirim foto orang yang diduga keluarga Ismail Bolong.

Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong itu akan diperiksa sebagai saksi dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga Ismail pemegang saham dalam perusahaan tambang batu bara tersebut. Anak Ismail juga menjabat sebagai direktur utama (dirut).

"Kan anaknya sebagai dirutnya katanya. Di dalam perusahaan kan orang yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, saya belum bisa jawab banyak," ujar Pipit, Selasa, (29/11).

Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.

Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.

Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah kasus mencuat, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

 

101