Jakarta, Gatra.com - Kasus kekerasan seksual kepada santriwati yang dilakukan oleh anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi telah menghasilkan vonis hukuman penjara tujuh tahun bagi terdakwa. Hal ini tidak terlepas dari adanya pemberian keterangan para saksi dalam proses peradilan. Salah seorang saksi korban, M, mengatakan bahwa meskipun berat, namun korban perlu bersuara.
"Untuk para korban yang belum berani bersuara, jangan takut walaupun memang berat yg dihadapi. Sesulit apapun, di sini ada (pihak) yang siap melindungi, mengawal, sehingga rasa takut, khawatir, adanya ancaman dari mereka bisa mereda," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK, Kamis (1/12).
Salah seorang korban lainnya, IP turut mengatakan bahwa korban perlu bersuara. Hal ini dilakukan agar keadilan bisa didapatkan.
"Untuk para korban yang masih tidak berani mengungkapkan apa yang kalian alami, jangan takut. Kami bersama kalian. Kami merasakan apa yang kalian rasakan, kami memgerti. Kami ingin kalian buka suara, agar keadilan dapat ditegakkan," ujarnya.
Dalam data yang dimiliki LPSK, sebanyak 79% pelaku kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Salah satu penyebabnya adalah, adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
Hal ini turut berpengaruh dalam upaya korban menyuarakan apa yang terjadi kepadanya. Menurut Penelitian Komnas Perempuan, budaya patriarki dan timpangnya relasi kuasa antara pelaku dan korban turut menjadi faktor penyebab sulitnya korban bicara, mengingat pelaku berasal dari kalangan yang sulit disentuh hukum. Ini akan berdampak dalam menyulitkan proses penanganan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, laporan M menjadi dasar penyelidikan dugaan kekerasan seksual oleh Bechi yang akhirnya terbukti. IP menjadi salah satu korban yang turut bersaksi.
Seperti diketahui sebelumnya, Bechi telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Jumlah hukuman ini tidak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bechi dihukum 16 tahun penjara. Saat ini, upaya hukum banding sedang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.