Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto membeberkan peran tersangka pertama dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Tersangka disebut seorang penambang.
"Yang ini, yang ditetapkan tersangka penambang, yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong, " kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis, (1/12).
Namun, Pipit belum mau membeberkan identitas tersangka tersebut. Pipit berdalih belum berkenalan dengan tersangka. Tersangka disebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Iya lagi diperiksa, kan belum dilaporkan ke saya," ungkap jenderal bintang satu itu.
Informasi penangkapan ini disampaikan Pipit saat menyebut akan memeriksa keluarga Ismail Bolong. Salah satunya, anaknya yang merupakan direktur utama (dirut) di perusahaan tambang ilegal tersebut.
Keluarga Aiptu (Purn) Ismail Bolong, yakni istri dan anaknya bersedia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini Kamis, (1/12). Keluarga akan diperiksa dengan berita acara terpisah. Sebab, keluarga yang memiliki saham di perusahaan tambang ilegal itu akan menjadi saksi tersendiri.
Sementara itu, Ismail Bolong sedianya diagendakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, (29/11). Namun, dia berhalangan hadir dengan alasan stres akibat berita tambang ilegal viral. Hal itu disampaikannya melalui pengacara kepada penyidik.
Pipit belum bisa memastikan kehadiran Ismail di Bareskrim Polri. Hanya, dia berharap mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu segera datang sebelum ditangkap. Penyidik disebut bisa menjemput paksa dan memasukkan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO) bila tak kooperatif. Pasalnya, dia sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima siap dalam koordinasi tambang ilegal itu. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, Ismail pun mengaku tak mengenal Agus.
Dia justru melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.