Home Hukum Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Perdana Korupsi Rajungan

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Perdana Korupsi Rajungan

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka perdana kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia (PT SI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (1/12), mengatakan, kedua tersangka perdana tersebut di antaranya Direktur Operasi (Dirop) PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, BI.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022,” katanya.

Selain tersangka korupsi rajungan, Kejagung juga menetapkan BI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT SI.

Adapun satu tersangka kasus dugaan korupsi rajungan lainnya, yakni Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, AN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka [BI dan AN] tersebut,” katanya.

Kejagung menahan tersangka BI dan AN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

Tersangka BI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022. Sedangkan tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

Peran tersangka BI dan AN dalam kasus dugaan korupsi rajungan, adalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam merealiasikan kerja sama kegiatan SKEBP rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Selain itu, kedua tersangka menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka BI dan AN melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

265