Home Ekonomi 93% Masyarakat Koperasi Tolak Pengawasan oleh OJK

93% Masyarakat Koperasi Tolak Pengawasan oleh OJK

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Survei Trias Politika Strategis menyebut 93% pegiat dan pakar koperasi menolak jika koperasi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Survei ini dilakukan dalam rangka merespon wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu isi RUU tersebut mengatur koperasi akan diawasi OJK.

Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro mengatakan bahwa 71% sangat tidak setuju koperasi diawasi OJK, dan 22% menyatakan tidak setuju. Hanya 7% responden yang menyebut setuju.

"Para responden menyatakan tidak bisa disamakan koperasi dengan lembaga keuangan lain, karena sifat koperasi adalah kekeluargaan dan tolong menolong," katanya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (1/12).

Ia juga menyebut bahwa para responden ini menyatakan jika koperasi sifatnya bergerak dalam ranah usaha mikro dan kecil. Sedangkan selama ini OJK mengawasi jasa keuangan skala besar. Sehingga dinilai tak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Survei ini, kata Agung, juga memotret 86% pegiat dan pakar koperasi mendukung lembaganya diawasi Kemenkop UMKM. Mereka memandang kementerian ini memang ada untuk mewadahi koperasi.

Selain itu, Kemenkop UKM juga dianggap sudah memahami filosofi, asas, prinsip, dan tata kelola koperasi. Sehingga bisa fokus dalam membina dan mengawasi koperasi.

"Hanya 5% saja yang sepakat koperasi diawasi oleh OJK. Sisanya 9% menyatakan koperasi diawasi bukan oleh dua lembaga tersebut yakni dibentuk badan baru pengawas koperasi," tegasnya.

Hal menarik lainnya, kata Agung, 97% responden mengaku tak dilibatkan dalam penyusunan RUU P2SK. Seharusnya pelibatan para pelaku dan pakar koperasi merupakan hak partisipasi publik. Selain itu, para responden juga berharap adanya diskusi antara pemerintah, DPR, dan praktisi yang membahas hal ini.

Sebagai informasi, survei dilakukan pada 22 hingga 28 November 2022. Survei dilakukan melalui tatap muka dan telepon. Adapun kriteria sampel adalah masyarakat yang merupakan praktisi koperasi. Selain itu juga tokoh akademisi yang memiliki kepakaran di bidang koperasi.

141