Home Hukum Kejagung Tetapkan Mantan Dirop PT SI Tersangka Korupsi Daging Sapi

Kejagung Tetapkan Mantan Dirop PT SI Tersangka Korupsi Daging Sapi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasi (Dirop) PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, BI, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (1/12), mengatakan, mantan dirop PT SI tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap tersangka [BI] tersebut,” katanya.

Penyidik menahan tersangka BI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 01 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.

“[Penahan] berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022,” katanya.

Ia menjelaskan, Kejagung menetapkan BI sebagai tersangka karena perbuatannya melawan hukum, yakni telah melakukan bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi.

Realisasi kerja sama tersebut, tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatan tersebut Kejagung menyangka IB melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

118